Polisi menangkap sejoli selaku pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejoli tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.
Tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/6). Sementara tersangka pria ditangkap polisi di wilayah Kalimantan pada hari yang sama.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan sejoli itu masih dalam perjalanan menuju ke Makassar. Tapi penetapan tersangka terhadap sejoli itu sudah bisa dilakukan lebih awal.
"Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6) malam.
Budi mengatakan kedua tersangka mengakui aborsi karena ketujuh janin bayi itu hasil hubungan gelap mereka. Kedua tersangka juga mengaku merasa malu terhadap janin bayi itu.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil," kata Budi.
Aborsi Dilakukan Sejak 2012 Sampai Sekarang
Kembes Budi mengatakan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Aborsi pertama kali dilakukan pada 2012 silam.
"Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang," tutur Kombes Budi.
Sejoli tersebut selalu berhasil melakukan aborsi karena tersangka wanita meminum ramuan tertentu. Sementara tersangka pria disebut berperan aktif membantu pasangannya melakukan aborsi.
"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," tutur Budi.
Budi juga memastikan tersangka wanita melakukan aborsi tak hanya di satu lokasi saja alias di tempat yang berbeda-beda. Namun dia tidak menyebutkan di mana saja lokasi yang dimaksud.
"Tempatnya pindah-pindah," jelasnya.
            
            
            
            
            (hmw/nvl)