Sejoli Pemilik 7 Janin Bayi Membusuk di Kos-kosan Makassar Jadi Tersangka

Sejoli Pemilik 7 Janin Bayi Membusuk di Kos-kosan Makassar Jadi Tersangka

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Rabu, 08 Jun 2022 21:49 WIB
Mother and child. Wooden figure on brown paper background. Pregnancy, abortion or adoption concept.
Ilustrasi sejoli Makassar jadi tersangka kasus aborsi 7 janin bayi membusuk di kos-kosan (Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Makassar -

Sejoli pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi. Keduanya dipastikan bekerja sama saat menggugurkan janin.

"Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Budi mengatakan, motif sementara kedua tersangka melakukan aborsi karena malu. Pasalnya bayi keduanya merupakan hasil hubungan gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil,' katanya.

Akibatnya, wanita itu meminum suatu ramuan yang dapat mempermudah gugurnya kandungan. Sementara sang pria ikut membantu pasangannya melakukan aborsi.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.

Budi mengungkapkan aborsi dilakukan kedua tersangka sejak 2012 lalu. Total 7 kali sudah keduanya melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.

"Info sementara melakukan aborsi 7 kali. Dilakukan sejak 2012 sampai sekarang," katanya.

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda hari ini. Tersangka wanita dibekuk di Konawe, Sultra, sedangkan tersangka pria diringkus di wilayah Kalimantan.

Kedua tersangka belum diinterogasi lebih jauh. Pasalnya sejoli itu masih dalam perjalanan ke Makassar.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads