Polisi menangkap lima pengedar narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima sekawan itu menjual narkotika jenis sabu seberat 109,72 gram dan ganja seberat 2 gram melalui Instagram.
"Lima orang kami amankan. Barang bukti ada sabu 109,72 gram dan ganja 2,168 gram serta uang Rp 7 juta," kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar pada Sabtu (14/5). Para pelaku masing-masing inisial RP (17), FRY (19), FRD (24), NQ (27), dan AND (31) diketahui sudah diintai polisi sejak tiga pekan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih tiga minggu kita kegiatan (pengintaian). Akhirnya terungkap secara keseluruhan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doly Martua Tanjung.
Doly menerangkan, lima pelaku ini mendapat barang haram tersebut dari luar Sulsel. Namun Doly tidak mengungkap pemasok narkotika lima pelaku ini karena masih dalam pengembangan.
"Pemasokan barangnya dari luar pulau Sulsel. Untuk bandar sampai atas ada (akan) kita bongkar," ungkapnya.
Dia mengatakan, para pelaku setelah mendapat barang itu kemudian menjualnya melalui media sosial Instagram. Polisi mengungkap, ada tiga akun Instagram yang digunakan untuk menjual barang itu.
"Modus operandi mereka memang dengan teknologi seperti ini. Ada akun Hellboy.id dengan jumlah folowers 2.987, x9fastan saga.id followers 5 ribu, dan rafan.id followers 1.204," bebernya.
Agar bisnis haramnya itu berjalan tanpa ada kecurigaan dari warga dan polisi, serah terima narkotika yang telah dipesan disimpan di salah satu tempat yang disepakati dengan pembelinya.
"Rata-rata pelaku memposting barang-barang tersebut. Modusnya ditempel (narkotika disimpan di sebuah tempat yang disepakati)," terang Doly.
Doly mengaku harus cermat dalam mengungkap kasus ini. Hingga akhirnya, bisnis jual beli narkotika via online ini pun dibongkar polisi.
"Secara cermat benar-benar kita lidik untuk pelaksanaan di dunia maya. Narkotika jaringan Instragram pertama kali kita ungkap," jelasnya.
Omzet dalam bisnis ini pun bervariasi. Meski Doly tidak menyebut nominalnya, namun hasil jual beli narkotika itu kini tersisa Rp 7 juta.
"Omzet bervariasi dan yang kita temukan barang bukti uang senilai Rp 7 juta," terangnya.
Kini kelima pelaku ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 sub ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(asm/sar)