Bandar Arisan Bodong Rp 600 Juta di Soppeng Dituntut 3 Tahun Penjara

Bandar Arisan Bodong Rp 600 Juta di Soppeng Dituntut 3 Tahun Penjara

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 03:00 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi arisan bodong. Foto: iStock
Soppeng -

Bandar arisan bodong di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kiki Rezky Rahmah (29) dituntut 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Watansaoppeng. Kiki terbukti melakukan penggelapan uang terhadap membernya.

"Menyatakan terdakwa Kiki Rezki Rahmah alias Kiki Binti H. Junsang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian bunyi tuntutan Kiki dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Watansoppeng, dilihat detikSulsel, Rabu (8/6/2022).

Kiki menjalani sidang secara virtual pada Selasa (7/6). Kiki didakwa Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi dakwaannya ialah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan secara berlanjut.

"Pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Selain itu Kiki dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp 5.000," lanjut tuntutan Kiki dalam SIPP.

ADVERTISEMENT

Selain dituntut 3 tahun penjara, handphone (HP) dan uang berjumlah Rp 295.462 berdasarkan rekening koran tanggal 14 April 2022 yang berada di tabungannya juga disita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Muhammad Musdar menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih berpikir soal tuntutan Kiki. Apakah JPU menerima atau melakukan banding.

"Kita diberi waktu selama 7 hari soal putusannya," kata dia saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (8/6).

Diberitakan sebelumnya, bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) telah menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan. Kiki didakwa menggelapkan dana milik 32 orang member arisan online senilai Rp 600 juta.

Dilihat dalam situs resmi Pengadilan Negeri Watansoppeng, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kiki Rezky oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung pada Selasa (26/4).

Rezky didakwa melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan penggelapan sesuai pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Kemarin sudah agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Selasa tanggal 17 Mei nanti agenda pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Jumat (13/5).




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads