Bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) telah menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kiki didakwa menggelapkan dana milik 32 orang member arisan online senilai Rp 600 juta.
Dilihat dalam situs resmi Pengadilan Negeri Watansoppeng, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kiki Rezky oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung pada Selasa (26/4). Rezky didakwa melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan penggelapan sesuai pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Kemarin sudah agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Selasa tanggal 17 Mei nanti agenda pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua JPU yang mendakwa Kiki adalah Yusufi Fitrohansyah dan Rumtika Dwiyanti. Keduanya meyakini terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Musdar.
Untuk diketahui, berkas perkara Kiki dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan pada 28 April. Polisi sebelumnya menangkap Kiki pada Rabu (23/2) setelah banyak korban yang melapor.
Kiki disebut menjalankan dua model arisan yakni, arisan menurun mulai dari Rp 20 juta, Rp 10 juta, Rp 5 juta, Rp 2 juta dan Rp 1 juta. Ada juga arisan duos yang hanya diikuti oleh dua orang saja sebagai member.
Hingga pada Oktober 2021 arisan itu lancar dan peserta tidak ada yang komplain. Namun masalah mulai muncul saat memasuki November 2021 karena Kiki tiba-tiba hilang tanpa kabar dan kondisi itu terus berlanjut hingga Februari 2022.
(hmw/asm)