Ke-13 terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (2/6). Tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Adnan Hamzah.
Tuntutan pertama adalah pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan ini diberikan jaksa kepada 11 terdakwa.
Mereka adalah mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Sri Rahmayani Malik merupakan PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP), Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Kemudian terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muh Alwi PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
"(Tuntutan pidana) dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (3/6/2022).
Selanjutnya jaksa juga memberikan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan ini diberikan kepada dua terdakwa lainnya.
Mereka adalah Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha dan terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha dituntut hukuman 10 tahun penjara.
"Dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Soetarmi.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut hukuman uang pengganti senilai Rp 3,911 miliar.
"Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,911 miliar subsider 5 tahun penjara," kata Soetarmi.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan dalam dakwaannya bahwa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.
(asm/nvl)