Sidang Kasus RS Batua Makassar Rp 22 M, Walkot Danny Pomanto Jadi Saksi

Sidang Kasus RS Batua Makassar Rp 22 M, Walkot Danny Pomanto Jadi Saksi

Ibnu Munsir - detikSulsel
Senin, 18 Apr 2022 12:07 WIB
Walkot Makassar Danny Pomanto saat jadi saksi sidang kasus RS Batua Makassar Rp 22 M (detikSulsel/Ibnu Munsir)
Foto: Walkot Makassar Danny Pomanto saat jadi saksi sidang kasus RS Batua Makassar Rp 22 M (detikSulsel/Ibnu Munsir)
Makassar -

Sidang kasus korupsi RS Batua Makassar Rp 22 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang hari ini digelar dengan agenda jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Wali Kota (Walkot) Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebagai saksi.

Pantauan detikSulsel di PN Makassar, Senin (18/4/2022), Danny Pomanto tiba datang dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat dinas Pemerintah Kota Makassar. Danny datang ditemani sejumlah protokolnya.

Danny yang turun dari kendaraan langsung masuk ke ruangan sidang utama Arifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Danny terlihat masuk dan duduk menunggu kedatangan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jaksa penuntut umum dan pengacara telah hadir lebih dahulu. Terlihat pula di ruang sidang sejumlah pengunjung menunggu persidangan dimulai, termasuk Kepala Bappeda Kota Makassar Helmi Budiman.

Seperti diketahui, sidang kasus korupsi RS Batua Makassar di PN Makassar saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi JPU. Saksi yang hadir, termasuk Danny Pomanto merupakan saksi fakta JPU dalam membuktikan dakwaannya.

ADVERTISEMENT

Walkot Makassar Danny Pomanto saat jadi saksi sidang kasus RS Batua Makassar Rp 22 M (detikSulsel/Ibnu Munsir)Foto: Walkot Makassar Danny Pomanto saat jadi saksi sidang kasus RS Batua Makassar Rp 22 M (detikSulsel/Ibnu Munsir)

Dakwaan 13 Terdakwa Kasus RS Batua Makassar

Kasus RS Batua Makassar total memiliki 13 terdakwa. Mereka sebelumnya didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar. Para tersangka didakwa merugikan negara senilai Rp 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 miliar.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Penuntutan Kejati Sulsel Adnan menilai para terdakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menilai terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP




(hmw/hmw)

Hide Ads