Perang Kelompok Warga di Minahasa Selatan, 1 Tewas-11 Ditangkap

Sulawesi Utara

Perang Kelompok Warga di Minahasa Selatan, 1 Tewas-11 Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 02 Jun 2022 16:58 WIB
Polisi memperlihatkan alat bukti penganiayaan di Minsel, Sulut.
Foto: Polisi memperlihatkan alat bukti penganiayaan di Minsel, Sulut. (Dok. Istimewa)
Minahasa Selatan -

Seorang pemuda tewas berinisial RP (31) tewas saat perang kelompok di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 11 pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka atas insiden penganiayaan yang dipicu balas dendam.

"Yang menjadi motif para tersangka melaksanakan aksinya, yaitu melakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi motif balas dendam," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP C Bambang Harleyanto kepada detikcom, Kamis (2/6/2022).

Adapun ke-11 tersangka itu masing-masing berinisial YM (23) RR (18), FR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), AP (15), AR (24), MM (22), CP (19), MS (19). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Bitung, tepatnya dekat Gereja GMIM Maranatha pada Minggu (29/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan awalnya sekitar 23.30 Wita, tersangka inisial AW mengajak rekan-rekannya menuju yang merupakan warga Kelurahan Ranomea pergi ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam. Itu setelah tersangka MM diduga dipukul oleh warga Kelurahan Bitung.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), komplotan pemuda berpapasan dengan sejumlah pemuda dari Kelurahan Bitung yang dipimpin oleh korban inisial RP. Kedua kelompok itu sempat terjadi adu mulut sebelum terjadi peristiwa penganiayaan di sekitar gereja.

ADVERTISEMENT

"Sesampainya di depan gereja berpapasan dengan rombongan pemuda dari Kelurahan Bitung yang dipimpin oleh lelaki RP ataupun korban, beserta kurang lebih 20-an orang. Kemudian terjadi perkelahian yang berawal adu mulut dan duel antara korban dan tersangka YM," jelas dia.

Kemudian pelaku YM memukul wajah korban hingga terjatuh. Secara bersamaan tersangka lainnya lalu menganiaya korban RP menggunakan kepalan tangan, paving block serta sebilah kayu.

Akibat dari penganiayaan itu korban RP mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.

"Setelah kejadian malam, (polisi) langsung berangkat (ke tempat kejadian). Setelah kejadian dan malam itu juga kita mengamankan 31 orang anak-anak," papar Bambang.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi.

"Setelah itu kami dalami, periksa secara maraton sampai hari Senin lalu. Awal kita mendapati tersangka 7 orang," ungkap dia.

Setelah kembali melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, polisi kembali menetapkan 4 tersangka penganiayaan. Dengan demikian ada total 11 pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai dengan tadi malam, kita mengembangkan dengan adanya penambahan saksi ada 20. Ada penambahan 4 tersangka. Jadi total seluruh yang kami tetapkan menjadi tersangka yaitu 11 orang. Yang seluruhnya masih relatif muda usianya," pungkas Bambang.

Dalam perkelahian barang bukti berupa 3 buah batu paving block, 1 balok kayu, dan 2 buah kulit kelapa. Atas aksi kejahatannya para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads