Seorang remaja berinisial FR (16) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai kedapatan warga membawa busur panah saat hendak ke objek wisata. Polisi menyebut motif remaja membawa busur untuk menjaga diri.
"Motifnya FR membawa busur untuk menjaga diri," ujar Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman melalui keterangan resmi, Senin (30/5/2022).
Peristiwa itu bermula saat FR bersama dua rekannya di obyek wisata air jatuh di Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari pada Minggu (29/5) sekira pukul 13.00 Wita. FR ditangkap di lokasi wisata setelah sebelumnya diamankan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tiba di gerbang obyek wisata, mereka ditahan tidak bisa masuk karena tidak punya uang," ujarnya.
Warga pun menaruh kecurigaan kepada ketiganya hingga ketiganya kabur. Warga lantas mengejarnya hingga FR ditangkap, dan dua rekannya berhasil kabur.
"Beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata mengejar dan menangkap FR," ungkapnya.
Saat digeledah warga, ditemukan satu buah ketapel beserta 7 mata busurnya dari tangan FR. Warga setempat pun segera menghubungi polisi untuk mengamankan FR.
"FR sudah diamankan ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, FR dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomornya 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(sar/sar)