Polisi menangkap pria inisial LS (33) tersangka penikaman seorang wanita inisial HKL (39) hingga tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden ini picu usai cekcok gegara kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
"Tersangka kita tangkap kurang dari 1x24 jam di salah satu rumah di Kecamatan Puuwatu saat sembunyi," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).
Awalnya pelaku bersama 2 rekannya tengah bersantai di pelataran salah satu indekos di Kecamatan Kadia, Minggu (29/5) pukul 04.00 Wita. Korban HKL pun menelepon kepada rekan tersangka inisial BT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban minta ikut gabung bersama pelaku dan rekannya untuk malam minggu," ujarnya.
Namun, BT menolak dengan berbagai alasan. Akan tetapi, tersangka tiba-tiba memaksa berbicara kepada korban dengan merampas handphone (HP) milik BT.
"Tersangka mempersilakan korban bergabung. Beberapa saat kemudian korban datang dan langsung bernyanyi lagu karaoke menggunakan HP milik korban sendiri," ujarnya.
Pelaku pun berniat melarang korban bernyanyi dengan alasan saat itu sudah masuk waktu subuh hari. Tapi korban tidak mengindahkan larangan pelaku. Pelaku pun mengancam korban jika tidak berhenti akan menikamnya.
"Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, (bilang) 'tidak lama saya tikam kamu', lalu korban menjawab, 'tikam mi kalau kamu berani'," kata Fitrayadi menirukan pengakuan pelaku.
Pelaku yang tak terima jawaban korban, masuk ke dapur mengambil pisau dan langsung menikam korban HKL di bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Korban langsung berlari meminta tolong kepada warga sambil mencabut pisau yang tertancap," ungkapnya.
Warga yang menemukan korban langsung mengantarnya ke Rumah Sakit (RS) Dr R Ismoyo Kendari. Namun belum sempat mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang mendapatkan laporan sekira pukul 06.00 Wita, langsung melakukan penyelidikan peristiwa nahas tersebut. Tersangka berhasil dibekuk pukul 09.15 Wita di Kecamatan Puuwatu, kemudian digiring ke Mapolresta Kendari.
"Motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.
(sar/asm)