Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar perkara gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional terhadap PT Zarindah Perdana. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan 2 warga negara (WN) Arab Saudi selaku saksi pihak penggugat.
Sidang digelar di ruangan Ali Said, PN Makassar, Rabu (25/5/2022). Saksi PT Osos adalah Syekh Abdullah dan Muhammad yang diperiksa sebagai saksi fakta.
"Hari ini kita selaku penggugat menghadirkan 2 saksi dari Arab Saudi," kata kuasa hukum PT Osos, Yoyo Arifardhani kepada wartawan usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyo mengatakan, saksi Muhammad memberikan kesaksian bagaimana perjanjian awal investasi dengan pihak tergugat pada 2018 silam. Muhammad merupakan petinggi PT Osos yang menandatangani perjanjian awal investasi tersebut.
Kemudian saksi berikutnya adalah Syekh Abdullah yang merupakan konsultan hukum pihak PT Osos. Syekh Abdullah adalah saksi fakta saat tergugat membuat surat pernyataan siap mengembalikan Rp 258 miliar terhadap PT Osos.
"Muhammad itu Direktur Pengadaan (PT Osos) sementara Syekh Abdullah itu konsultan hukumnya," kata Yoyo.
Dengan berjalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut, Yoyo berharap majelis hakim menghukum tergugat membayarkan gugatan wanprestasi Rp 258 yang diajukan PT Osos. Dia menegaskan pihaknya hanya ingin tergugat mengembalikan Rp 258 miliar sebagaimana dalam surat pernyataan yang sebelumnya sudah ditandatangani sendiri oleh pihak tergugat.
"Pada intinya PT Osos minta keadilan di Indonesia atas kerjasama dengan PT Zarindah atas haknya," katanya.
Diketahui, sidang bakal kembali digelar di PN Makassar dalam waktu dua pekan mendatang. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Zarindah Perdana selaku pihak tergugat.
(hmw/nvl)