Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Rp 61 M Dana COVID Minut ke Kejati Sulut

Sulawesi Utara

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Rp 61 M Dana COVID Minut ke Kejati Sulut

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 17:49 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi dana COVID-19 (Foto: Edi Wahyono/detkcom)
MInahasa Utara -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Rp 61 miliar dana COVID-19 tahun anggaran 2020 di Minahasa Utara (Minut) telah lengkap atau P21. Penyidik Polda telah menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulut.

"Pada hari ini (Selasa) penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi kepada detikcom, Selasa (24/5/2022).

Adapun ketiga tersangka itu masing-masing perempuan berinisial JNM pekerjaan ASN, warga Tikala Manado, dan dua pria lainnya berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi Minut, serta SE pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan perkara tersebut masih terus berproses. Karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan beberapa bukti dugaan pencucian uang. Bukti-bukti tersebut dijadikan sebagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima Kasi Penuntutan Pidsus Pingkan Geruntan.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang ditetapkan tersangka kasus penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 61 miliar. Para tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021 dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 miliar," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2) di Manado.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads