Pria inisial RK (25) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan dengan menusuk korban inisial DM (29) dengan pisau sehingga korban mengalami luka serius. Insiden ini terjadi karena korban terlibat cekcok dengan rekannya saat pesta minuman keras (miras).
"Pria ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Sabtu (21/5/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Ranowangko, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (19/5) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban awalnya sedang pesta minuman keras (miras) dengan pelaku. Ketika itu, mereka lalu terlibat cekcok lantaran sudah mabuk. Korban yang tak terima adu mulut itu lalu pergi ke rumah untuk mengambil pisau.
"Setelah korban tiba di TKP dengan sajam yang diambil dari rumahnya, keduanya yang sudah dipengaruhi minuman keras kembali terlibat cekcok," jelasnya.
Tak lama, pelaku yang juga mempunyai pisau marah dan lantas menikam korban sebanyak 2 kali. Pelaku menikam bagian pantat korban di kiri dan kanan.
"Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya yang lain," ujarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak mengamankan pelaku. Pelaku lantas diamankan di Mapolres Minahasa.
"Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian saat berada di sekitar TKP, dan sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(tau/nvl)