Polisi menangkap komplotan pelaku pembusuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pelaku menjadikan sembarang orang sebagai sasaran busur panah.
"Korban mereka disasar secara acak," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman saat jumpa pers, Rabu (18/5/2022).
Faturahman mengungkapkan, para pelaku adalah remaja berinisial FM (19), B (15), AG (22), AS (17), R (22) dan EH (19). Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama 4 orang ditangkap kemudian, 1 orang lagi, lalu dikembangkan untuk mencari pelaku utamanya saudara FM," ujarnya.
Selain enam pelaku yang tertangkap, polisi masih memburu 2 pelaku lainnya. Keduanya merupakan komplotan FM.
"Ini kelompoknya FM, karena mereka ini (5 pelaku) merupakan teman-teman dekat FM," ujarnya.
Motif FM membusur warga secara acak karena tersinggung seorang rekannya mendapat ancaman penganiayaan oleh seseorang. Komplotan pelaku sempat mencari orang yang mengancam rekannya sehingga melepaskan busur panah ke sembarang arah.
"FM dan temannya itu datang ke sana (tempat orang yang mengancam) hendak melampiaskan emosinya, karena tidak ditemukan (orang tersebut) maka FM melampiaskan (melepas busur) kepada siapa saja yang ada disana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial FA dibusur saat hendak membeli rokok pada Selasa (17/5). Rupanya FA dibusur oleh komplotan pelaku FM dan AS.
"TKP FM terakhir di By Pass, mobil sementara jalan, FM langsung melepas busur dan mengenai rusuk kiri korban. Sedangkan AS sebagai driver," ujarnya.
Ia menuturkan FM sudah merupakan pelaku yang sudah mahir dalam membusur. Pelaku tanpa kesulitan membusur panah korban dengan sekali lontaran.
"FM ini sudah ahli membusur, sering latihan. Dia kenal busur sejak lulus SMP," ujarnya.
Selain di By Pass, FM diketahui juga merupakan pelaku pembusuran di kawasan Pasar Panjang Kecamatan Bonggoeya dan Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan UU Darurat dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
(hmw/nvl)