"Ada tujuh anggota (diperiksa). Ada (satu orang perwira yang diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, Senin (16/5/2022).
Dari total delapan polisi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan seorang polisi wanita (Polwan). Namun Polwan tersebut diperiksa hanya sebagai saksi.
"Ada tujuh anggota (diperiksa) tapi yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan," jelasnya.
Namun dari hasil pemeriksaan itu, Agoeng belum bisa membeberkan. Pihaknya masih mendalami kasus kematian Arfandi dan akan bertindak tegas bila ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami tak bisa berikan keterangan ada awal. Kami masih proses. Intinya kalau memang nanti ditemukan pelanggaran kode etik, kami tangani," tegasnya.
Agoeng tak bisa menampik bahwa jenazah Arfandi mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun dia belum memastikan luka itu merupakan bekas tindak pidana penganiayaan.
"Namun demikian kami akan melihat bukti apa yang akan disampaikan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak. Faktanya memang ada luka itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arfandi tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar pada Minggu (15/5) dini hari. Terdapat sejumlah luka lebam di jenazah korban.
"Untuk sementara hasil visum Dokkes (terkait luka lebam), itu masih tahap pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5).
Doli mengaku tak bisa menjelaskan penyebab luka di tubuh korban. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel.
"Karena luka memar lebam, yang bisa ambil keputusan (menjelaskan penyebabnya) adalah Dokkes," kata Doli.
(hmw/nvl)