"Sesuai informasi yang bersangkutan sering melakukan penjualan (narkoba). Inilah kita dalami apakah dia hanya perantara atau apa, yang jelas bukan bandar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Kendati hanya sebagai penjual narkoba, polisi kini kesulitan mengembangkan kasus ini. Pasalnya korban Arfandi telah meninggal dunia setelah ditangkap polisi.
"Ini konstruksi perkaranya agak terputus ya karena yang bersangkutan meninggal. Jadi tersangka ini sebagai apa, ya terputus karena di saat pengembangan yang bersangkutan meninggal," cetus Budi.
Arfandi ditangkap di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu (15/5) pukul 03.00 Wita. Polisi mendapatkan dua gram sabu dan uang tunai hasil penjualan di tangan Arfandi.
"Yang jelas saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkoba dan uang tunai," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua mengatakan bahwa Arfandi merupakan seorang bandar narkoba. Arfandi meninggal saat diamankan dan dibawa melakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
"Statusnya sebagai bandar dan barang bukti sabu sekitar dua gram. Saat kita amankan (pelaku) ke posko, kendalanya saat itu sesak napas dan kita bawa ke Dokkes karena saat itu meninggal dalam perjalanan, dan tersangka ini positif urine (narkoba)," katanya, Minggu (15/5) malam.
Polisi juga masih mendalami penyebab kematian Arfandi. Kepolisian juga menyebut pihaknya tengah menyelidiki apakah Arfandi memiliki riwayat penyakit.
"Ini (riwayat penyakit) masih kita lidik (selidiki) lebih lanjut untuk rekam jejak penyakit pada almarhum," jelasnya.
(hmw/nvl)