Terduga bandar narkoba dengan barang bukti sabu 2 gram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Arfandi Ardiansyah (18) tewas usai ditangkap polisi. Arfandi disebut mengalami sesak napas sebelum meninggal.
"Statusnya sebagai bandar dan barang bukti sabu sekitar 2 gram. Saat kita amankan (pelaku) ke posko, kendalanya saat itu sesak napas dan kita bawa ke Dokkes karena saat itu meninggal dalam perjalanan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari tadi. Doli menyebut, pelaku yang sudah menjadi target polisi ditangkap saat melakukan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap saat transaksi narkoba dan ini merupakan target operasi (TO) kita. Setelah itu kami bawa dia ke posko untuk pengembangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan Arfandi sempat melawan dalam perjalanan ke posko. Saat melawan itulah Arfandi mengalami sesak napas.
"Kita amankan ke posko untuk pengembangan dan pelaku melawan di TKP," jelasnya.
Polisi juga mengatakan masih melakukan pendalaman terkait penyebab kematian Arfandi. Kepolisian juga menyebut pihaknya tengah menyelidiki apakah Arfandi memiliki riwayat penyakit.
"Ini (riwayat penyakit) masih kita lidik (selidiki) lebih lanjut untuk rekam jejak penyakit pada almarhum," jelasnya.
Kepolisian sudah menyerahkan jenazah Arfandi ke keluarganya di Kandea, Makassar. Kepolisian juga tetap mengawal almarhum hingga proses pemakaman.
"Jenazah pelaku ke rumah duka untuk pemakaman. Upaya kita kawal sampai pemakaman," terangnya.
(hmw/nvl)