Tikam Kakak Kandung hingga Tewas, Pria di Sulbar Ditangkap Polisi

Sulawesi Barat

Tikam Kakak Kandung hingga Tewas, Pria di Sulbar Ditangkap Polisi

Abdy Febriady - detikSulsel
Sabtu, 14 Mei 2022 21:21 WIB
Polisi merilis kasus pria yang tega membunuh kakak kandungnya sendiri di Mamuju Tengah.
Foto: Polisi merilis kasus pria yang tega membunuh kakak kandungnya sendiri di Mamuju Tengah. (Abdy Febriady/detikcom)
Mamuju Tengah - Seorang pria berinisial M (20) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), dibekuk polisi lantaran menikam tubuh kakak kandungnya berinisial H (23) pakai badik hingga tewas. Polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap motif pembunuhan ini.

Peristiwa yang gegerkan warga ini terjadi Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Jumat malam (13/5/2022), sekira pukul 22:30 wita. Korban berinisial H (23) meregang nyawa dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

"Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berenang," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Aditya Hernowo pada Sabtu (14/5).

Pelaku terpaksa kabur dengan berenang karena berada di pinggir tanggul dalam upaya pengejaran. Namun akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Karena kondisinya saat itu berada di pinggir tanggul pantai, namun kami terus melakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," lanjut dua.

Menurut Aditya, upaya pencarian pelaku sempat dilakukan melibatkan personel gabungan. Keberadaan pelaku terungkap berkat informasi warga dan rekaman kamera pengawas.

"Selain informasi warga, rekaman CCTV salah satu warung sembako di Tabolang juga menampakkan sosok pelaku," ujar Aditya.

Dia menambahkan, korban sempat mencoba melarikan diri usai mendapat satu tikaman dari adiknya. Karena terjatuh di depan rumahnya, tubuh korban kembali dihujani tikaman oleh pelaku.

"Korban sempat melarikan diri usai mendapat satu tikaman, namun karena terjatuh di depan rumahnya, saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga tewas," ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Polres Mamuju Tengah, untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebilah badik yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban, turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkas Aditya.


(sar/ata)

Hide Ads