Palak dan Tikam Pria hingga Tewas, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Sulawesi Tenggara

Palak dan Tikam Pria hingga Tewas, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 14 Mei 2022 19:02 WIB
Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku penikaman di Kendari.
Foto: Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku penikaman di Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Polisi menangkap pemuda AH (22) yang melakukan pemalakan berujung penikaman terhadap korban Taufik Hidayat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas aksi kejahatannya, nyawa korban tak bisa terselamatkan.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara dinihari tadi pukul 00.30 Wita," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat jumpa pers, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengungkapkan peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi pada Senin (11/4) di Jembatan Teluk Kendari sekira pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban bersama 3 rekannya tengah duduk bersantai di jembatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba pelaku bersama sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban dalam kondisi mabuk berat," ucap Fitrayadi.

Korban bersama temannya kemudian dipalak oleh pelaku dan kelompoknya. Korban pun memberikan uang, namun uang yang diberikan dirasa tidak cukup oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Karena uang yang diberikan tidak sesuai harapan, pelaku pun menikam korban di bagian perut sebelah kanan menggunakan badik sepanjang 30 cm," ujarnya.

Setelah menikam korban, pelaku bersama kelompoknya lantas kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.

"Korban setelah ditikam dibawa ke Puskesmas Abeli, tapi karena kritis maka dirujuk ke RS Abunawas, tapi dalam perjalanan korban meninggal dunia," sebut Fitrayadi.

Dalam proses penangkapan di Konawe Utara pelaku berusaha kabur. Namun berhasil dicegah aparat kepolisian.

"Sempat berusaha kabur, tapi langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil," ujarnya.

Hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui lebih dari 2 orang. Fitrayadi memastikan polisi tengah mengejar pelaku lain.

"Pelaku lebih dari 2 orang, polisi masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," ungkap Fitrayadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara.




(sar/nvl)

Hide Ads