Polisi di Buton Tengah Ditikam Pemabuk, 2 Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Polisi di Buton Tengah Ditikam Pemabuk, 2 Pelaku Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 12 Mei 2022 20:23 WIB
Pelaku AD (kaos lengan panjang hitam) yang sempat buron diamankan di rumah keluarganya di Mawasangka Tengah.
Foto: Pelaku AD (kaos lengan panjang hitam) yang sempat buron diamankan di rumah keluarganya di Mawasangka Tengah. (Dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Dua pelaku penikam anggota polisi di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap. Satu pelaku yang sempat buron diamankan setelah menyerahkan diri.

Korban diketahui Kanit Intelkam Polsek Mawasangka Tengah Aipda Laode Abdul Malik Sangka yang ditikam dua pelaku masing-masing berinisial AD (38) dan LA (45). Penikaman terhadap anggota polisi terjadi di Desa Lantongau Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah, Selasa malam (10/5/2022).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya pelaku hendak mendatangi seorang warga setempat yang bermasalah dengannya. Pelaku datang bersama rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bersama rekannya datang dalam kondisi mabuk mencari salah satu warga yang duduk dengan korban. Pelaku dalam kondisi emosi dan mabuk, korban berusaha menengahi permasalahan keduanya," ucap Erwin saat dihubungi, Kamis (12/5).

Korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menengahi persoalan justru ikut dianiaya hingga ditikam menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," ujarnya.

Pelaku inisial LA berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian meski polisi tidak menjelaskan detail penangkapannya. Sedangkan pelaku utama AD buron hingga Polres Baubau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang Sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengaku, pelaku AD diamankan belakangan setelah menyerahkan diri. Polisi menjemput pelaku di kediamannya.

"Pelaku (AD) buron sudah menyerahkan diri dan kami amankan," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Kamis (12/5).

Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Desa Langkomu, Mawasangka Tengah, Kamis pagi (12/5/2022). Erwin menyebut, pelaku sudah berniat menyerahkan diri demi meminta perlindungan.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku memiliki niat untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib, tetapi masih merasa takut dan meminta perlindungan," papar dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(sar/nvl)

Hide Ads