Pria berinisial AB (27), di Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi usai melakukan penganiayaan dengan menggunakan pakai senjata tajam (sajam) terhadap korban D (32). Polemik ini berawal gegara pelaku ditampar oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di sekitar perempatan dekat pangkalan ojek Ketang Baru, di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Manado, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.
"Pelakunya pria berinisial AB (27), warga Teling Bawah, Manado ditangkap beberapa jam usai kejadian, di wilayah Teling Atas, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, awalnya D yang hendak mau pulang dengan mengendarai sepeda motor mendengar teriakan. Korban pun datang mendatangi sumber suara di sekitar perempatan dekat pangkalan ojek Ketang Baru.
Korban D yang tiba, langsung mempertanyakan siapa yang berteriak karena tersinggung. Namun belum sempat mendapat jawaban, korban langsung menampar AB yang ada di lokasi.
AB yang kesal tidak terima perlakuan D langsung mencabut pisau badik dari pinggang. Lalu mengayunkannya ke arah korban.
"Korban menangkis dengan tangan kanan hingga mengalami luka. Setelah itu pelaku dan teman-temannya melarikan diri," tutur Jules.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Singkil. Hingga belakangan pelaku AB menangkap pelaku di salah satu tempat pengiriman barang di Teling Atas.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolsek Singkil untuk diproses lanjut," pungkasnya.
(sar/asm)