Ancaman Hukuman Mati untuk Pria Sadis Bunuh Waria-Remas Jantung Korban

Ancaman Hukuman Mati untuk Pria Sadis Bunuh Waria-Remas Jantung Korban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 11 Mei 2022 08:00 WIB
Tampang pelaku pembunuhan sadis yang tarik keluar jantung waria di Minahasa (Dok. Istimewa)
Foto: Tampang pelaku pembunuhan sadis yang tarik keluar jantung waria di Minahasa (Dok. Istimewa)
Minahasa -

Pria berinisial RK (31) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terancam hukuman mati setelah membunuh secara sadis hingga meremas jantung korbannya waria HM (49). Pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan berencana.

"Kalau dia terbukti perencanaan maka tuntutan hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kanit Satu Pidum Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo kepada detikcom, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya pelaku RK membunuh secara sadis hingga korbannya mengalami luka parah. Hal inilah yang mendasari aparat kepolisian menduga RK telah merencanakan aksi kejahatannya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutur dia.

Polisi Masih Butuh Periksa Saksi-Tes Kejiwaan Pelaku

Kasus ini diketahui sudah naik status ke tahap penyidikan namun polisi terus melakukan pengembangan. Sejauh ini 8 orang saksi sudah diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 8 saksi, karena itu petunjuk semua," sebut Endro.

Namun polisi masih berusaha mencari saksi lain yang punya hubungan dekat dengan korban. Saksi di luar dari tempat kejadian perkara.

"Karena untuk memenuhi unsur 340 itu kita mencari saksi lain yang ada hubungan dekat dengan korban. Saksi di luar tempat kejadian perkara (TKP)," beber dia.

Pelaku RK dijadwalkan melakukan pemeriksaan kejiwaan yang ditangani tim ahli psikologi di Polda Sulut. Polisi juga akan menggandeng tim dari Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano sebagai opsi.

"Kalau memang dari Polda tidak ada ahli, kita akan koordinasi dengan ahli psikologi yang independen. Kemungkinan dari Unima, kita cari waktu untuk ke Polda," urai Endro.

Kronologi Kasus Pembunuhan Sadis-Remas Jantung

Pembunuhan sadis yang dilakukan pria RK (31) terhadap korbannya HM (49) diketahui terjadi terjadi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku dan korban awalnya baru saja pulang dari Desa Passo, Minahasa untuk melakukan dekorasi pesta pernikahan.

"Sebelumnya tidur (sebelum kejadian) korban meminta berhubungan dengan pelaku, dan pelaku tidak mau. Korban tetap memaksa, tapi pelaku tak mau," kata Kanit Satu Pidana Umum (Pidum) Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo saat diminta konfirmasi, Minggu (1/5).

Korban sempat tidur setelah ditolak berkali-kali oleh pelaku untuk berhubungan badan. Sementara pelaku meminum obat batuk cair dengan total 40 saset sekitar pukul 03.45 Wita pada Sabtu (29/4).

"Kemudian jam 5 korban bangun dan dilihat tersangka, korban minta berhubungan kembali, dipaksa tapi tersangka tidak mau. Kemudian korban kembali tidur, dan tersangka tetap duduk rebahan sambil main HP," tuturnya.

Sekitar pukul 05.30 Wita pelaku ke dapur untuk mengambil martil kemudian duduk di samping korban. Kepala korban lalu dipukul memakai martil sebanyak tiga kali, hingga otaknya terburai.

"Setelah itu korban sempat bernapas, kemudian pelaku mengambil gunting dia tikam kepala, leher, pipi, telinga berkali-kali," ucap dia.

Namun pelaku RK tidak juga berhenti. Pelaku merobek dada korbannya, dan meremas jantungnya hingga tewas.

"Karena masih bernapas, dia masukan tangannya dia remas organ tubuh di dalam dada. Setelah itu, dia ambil pisau tersebut dia tikam lagi (dadanya) berkali-kali," ungkap Endro.




(sar/asm)

Hide Ads