Pengemudi mobil rental, Ahmadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban salah sasaran pengeroyokan oleh Ismail bersama tiga rekannya. Pelaku salah mengira korban adalah pria yang diduga selingkuh dengan paman istrinya.
"Pelaku salah paham. Dia mengira itu supir rental (korban) selingkuh dengan istri dari pamannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Paleteang, Aipda Cuncung kepada detikSulsel, Rabu (11/5/2022).
Penganiayaan itu terjadi Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (11/5). Pelaku bersama tiga rekannya mengadang korban saat mengendarai mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bersama tiga orang rekannya langsung mengeroyok korban," beber dia.
Cuncung menjelaskan, pelaku mengira mobil merah yang dikendarai korban adalah mobil serupa yang dikiranya sering menjemput istri pamannya. Pelaku yang dikuasai emosi pun langsung mengeroyok tanpa mengecek lebih dulu.
"Sering lihat ada mobil merah jemput (istri pamannya). Jadi curiga selingkuhannya. Kami sudah cek korban itu hanya supir rental mobil," ungkapnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan luka gores pada tangan kanan. Pelaku pun ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kekerasan ini ke polisi.
"Pelaku sudah kami amankan empat orang. Kita masih periksa sebagai saksi, karena keluarga pelaku masih melobi keluarga korban untuk berdamai," sebut Cuncung.
Namun jika dalam waktu 1x24 kemudian korban tidak menyepakati damai atau tidak mencabut laporan. Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
" Iya, (1x24 jam) kalau tidak damai maka pelaku kena pasal pengeroyokan," jelasnya.
(sar/asm)