Tak Terima Dipolisikan, Pelaku Pencabulan di Gowa Diduga Serang Rumah Korban

Tak Terima Dipolisikan, Pelaku Pencabulan di Gowa Diduga Serang Rumah Korban

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 09 Mei 2022 19:50 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Ilustrasi. Foto: nala edwin
Gowa -

Rumah korban pencabulan bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diserang orang tak dikenal (OTK). Aksi penyerangan diduga buntut laporan keluarga korban terkait kasus pencabulan.

"Beberapa nama sudah kita kantongi oleh penyidik. Ada indikasi (terkait laporan pencabulan bocah 10 tahun)," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlhy kepada detikSulsel, Senin (9/5/2022).

Aksi penyerangan itu terjadi pada Jumat (6/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pengrusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut. Apalagi korban sudah melaporkan pengrusakan ini ke polisi.

"Tinggal nanti pengembangannya ke depan. Kita udah ketemu korban untuk menyarankan melapor ke Polsek Bontomarannu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kerabat orang tua pelaku Abdul Arsyad menuturkan penyerangan terjadi tidak lama setelah keluarga korban pencabulan melapor ke polisi. Sejumlah orang datang dan langsung melakukan pengrusakan sehari setelah laporan dibuat.

"Banyak (jumlah pelaku). Secara pasti belum kita dapat infonya (jumlahnya)," bebernya, dikonfirmasi terpisah.

Beruntung pada saat itu keluarga korban sedang tidak berada di rumah sehingga tak ada yang terluka. Namun sejumlah barang milik korban sudah dalam keadaan dirusak oleh pelaku.

"Itu malam langsung didatangi massa (di rumahnya). Saya lihat, yang rusak pintu rumah habis (kena) parang dan cungkil. Jendela kaca hancur. Motor diambil tapi dikasih kembali tapi sudah dirusak. Di dalam rumah terhambur," paparnya.

Dia pun menduga pengrusakan ini ada kaitannya dengan laporan polisi terhadap terduga pelaku pencabulan inisial DI. Dia menduga ada pihak yang berupaya memprovokasi sehingga hal ini terjadi.

"Mungkin ada (kaitan laporan). Bisa jadi karena secara dipikir, ini si pelaku mungkin ada hubungan keluarganya. Mungkin ada provokatori, sampai terjadi demikian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisial DI dilapor polisi atas dugaan pencabulan seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa. Terduga pelaku disebut mengiming-imingi korban imbalan uang Rp 5 ribu saat melakukan aksi bejatnya.

"Korbannya anak 10 tahun dan sudah melapor ke Polres Gowa. (Korban) dikasih uang Rp 5 ribu (oleh pelaku)," kata rekan orang tua korban Abdul Rasyid kepada detikSulsel, Minggu (8/5).

Keluarga korban melaporkan DI ke Polres Gowa dalam kasus dugaan pencabulan dengan nomor LP/B/556/V/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Mei 2022. Laporan tersebut kemudian diterima polisi untuk dilakukan penyelidikan dengan nomor B/594/SP2HP Ke 1/V/2022/Reskrim tanggal 6 Mei 2022.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads