Barbar 8 Pemuda Soppeng Keroyok Remaja Gegara Selisih Paham di Tempat Wisata

Barbar 8 Pemuda Soppeng Keroyok Remaja Gegara Selisih Paham di Tempat Wisata

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 09 Mei 2022 07:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Soppeng -

Delapan pemuda di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi akibat aksi barbar mengeroyok tiga remaja di Permandian Citta. Pengeroyokan di tempat wisata ini terjadi hanya gegara faktor selisih paham.

"Pelaku sementara masih proses pemeriksaan. Ada 8 orang diamankan," ungkap Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Minggu (8/5/2022).

Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (5/5) sekitar pukul 14.30 wita. Awalnya, ketiga remaja korban pengeroyokan yaitu FS (21), HM (20), dan FA (25) berwisata ke Permandian Alam Citta. Ketiganya merupakan warga Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi wisata tersebut juga ada para pelaku yang merupakan warga Desa Labae, Kecamatan Citta. Mereka adalah AI (20), AMM (21), AH (23), ADP (22), AA (16), AFG (23), AIS (17), dan AS (23).

"Pelaku dan korban sama-sama di objek wisata Permandian Alam Citta untuk berwisata. Namun karena terjadi kesalahpahaman, para pelaku tersinggung karena merasa diejek oleh korban," terang Santiaji.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, para pelaku ini bersama beberapa temannya memilih meninggalkan lokasi wisata lebih dahulu. Mereka yang tersinggung telah diejek korban berniat mencegat para korban saat pulang dari lokasi permandian.

"Saat mendapati para korban sudah balik (dari permandian), mereka (pelaku) langsung memberhentikan (korban). Lantas langsung mengeroyok, menyerang memukul para korban," beber Santiaji.

Saat terjadi pengeroyokan, ada puluhan orang di lokasi kejadian. Beberapa di antaranya berusaha melerai namun ada juga yang ikut-ikutan memukul para korban.

Akibat aksi barbar ini, korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri dan luka bengkak pada kepala bagian depan. Kemudian HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang. Sementara FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.

"Para pelaku sudah diamankan. Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara," tukasnya.




(tau/asm)

Hide Ads