4 Anggota Polres Kutai Barat Disanksi Buntut Tahanan Tewas Dikeroyok di Sel

Kalimantan Timur

4 Anggota Polres Kutai Barat Disanksi Buntut Tahanan Tewas Dikeroyok di Sel

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 04 Mei 2022 19:21 WIB
Konperensi pers tahanan baru tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Kutai Barat (Dok. Istimewa)
Foto: Konperensi pers tahanan baru tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Kutai Barat (Dok. Istimewa)
Kutai Barat -

Empat anggota Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dikenakan sanksi disiplin buntut kasus tahanan bernama Hendrikus Pratama (41) tewas dikeroyok dalam sel. Keempat polisi yang tak dibeberkan identitasnya tersebut bakal disidang disiplin dalam waktu dekat.

"Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/5/2022).

Kombes Yusuf mengatakan, keempat anggota polisi yang diproses disiplin itu merupakan piket tahanan. Keempat polisi itu dinyatakan lalai saat bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi saya sampaikan untuk terkait pemeriksaan internal ada kelalaian yang piket yang jaga sehingga hal itu terjadi kita tidak pungkiri," kata Yusuf.

"Makanya Propam sudah melakukan penyidikan untuk menentukan status yang piket saat itu. Karena kelalaiannya sehingga harus melalui proses itu," sambung Yusuf.

ADVERTISEMENT

Yusuf mengatakan, pemberkasan kasus keempat polisi lalai tersebut sudah rampung. keempatnya segera disidang disiplin untuk menentukan hukuman yang akan diberikan.

"Untuk anggota sudah dilakukan pemeriksaan, Alhamdulillah berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses sidang disiplin," ungkapnya

Diketahui Hendrikus merupakan tahanan Polres Kubar yang ditangkap pada Sabtu (9/4) dengan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Pada tanggal 13 April 2022 korban mendapatkan penangguhan penahanan lantaran harus menjalani perawatan di RS Harapan Insan Sendawar (HIS).

Belakangan diketahui korban ternyata dianiaya para tahanan senior di Rutan Polres Kukar. Polisi yang mengetahui insiden pengeroyokan lantas menetapkan 5 tersangka.

"Kelima pelaku yakni MM, yang kedua RS, yang ketiga JM, yang ke empat RM, dan yang kelima JR," kata Yusuf Sutejo.

Dalam hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap Hendrikus saat berada di da

lam sel. Penganiayaan dilakukan dengan cara ditampar hingga diinjak.

"Dari 5 tersangka itu perannya masing-masing. Ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban," jelas Yusuf.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads