373 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Napi Narkoba Bebas

373 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Napi Narkoba Bebas

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 02 Mei 2022 21:00 WIB
Narapidana Rutan Kelas I Makassar menerima remisi Idul Fitri 2022.
Foto: Narapidana Rutan Kelas I Makassar menerima remisi Idul Fitri 2022. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Sebanyak 373 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menerima remisi Idul Fitri 2022. Satu warga binaan terpidana kasus narkoba dinyatakan bebas usai mendapat pengurangan masa menjalani pidana.

"Ada 1 hari ini bebas, karena remisi khusus (RK) II namanya. Tadi pagi sudah bebas," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Moch Muhidin saat ditemui detikSulsel, Senin (2/5/2022).

Dia mengungkapkan, ada 1.834 warga binaan yang mendekam di Rutan Kelas I Makassar. 398 Orang di antaranya diusulkan ke Pusat, namun belakangan hanya 373 napi di antaranya yang disetujui mendapat remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diusulkan dan ditetapkan oleh Pusat, ternyata 373 (napi terima remisi di mana) 1 (napi narkoba mendapat) remisi bebas," ungkap dia.

Adapun 373 napi yang menerima remisi khusus (RK) I, rinciannya sebanyak 155 orang mendapat remisi 15 hari, lalu 213 orang remisi 1 bulan, dan 4 orang remisi 1 bulan lebih 15 hari. Sementara yang mendapat RK II atau bebas 1 napi kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

Mohidin menambahkan, 373 warga binaan itu berasal menjalani menjadi terpidana untuk kasus yang berbeda. Selain kasus narkotika, didominasi kasus tindak pidana umum lainnya.

"Semua kasus diusulkan (terima remisi). Kan sekarang tidak ada pembatasan lagi. Dulu kan ada justice collaboration ya. Sekarang nggak ada," papar dia.

Rutan Kelas 1 Makassar juga memiliki 6 napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Namun mereka tidak mendapat remisi karena baru saja mendekam di Rutan.

"Ada, tapi satu belum diusulkan ya. Nggak dapat (remisi)," beber Mohidin.

Pihaknya memastikan napi yang memenuhi syarat akan kembali diusulkan menerima remisi ke Pemerintah Pusat. Persetujuannya tergantung dari Kemenkumham.

"Itu kan ada aturan dari Pusat dan kita kasih tahu warga binaan. Jadi (nanti) kita umumkan, tempelkan ke blok masing-masing," jelasnya.

Sebanyak 5.535 napi Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Ada 30 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa menjalani pidana.

"Rekapitulasi narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 5.535 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto dalam keterangannya, Senin (2/5).

Dia menjelaskan, napi atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik. Dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

"Selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," pungkas Suprapto.




(sar/hmw)

Hide Ads