Gara-gara saling lapor, dua selebgram Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi. Keduanya adalah Nurul Hikmah (25) alias Mammy Incess dan Satriani (22) alias Satrianiss yang sebelumnya terlibat baku cakar.
Mammy Incess dan Satrianiss memang terlibat perseteruan hingga saling klaim menjadi korban penganiayaan dengan luka cakar pada wajah masing-masing. Kedua selebgram ini akhirnya sama-sama jadi tersangka penganiayaan satu sama lain.
Duduk Perkara Dua Selebgram Wanita Baku Cakar
Kasus ini dimulai saat Nurul Hikma alias Mammy Incess mengaku dikeroyok hingga wajahnya penuh dengan luka cakar oleh Satrianiss. Mammy langsung melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mammy Incess mengaku dianiaya di area pelataran Masjid Al Munawir, Kabupaten Pinrang, Jumat(25/2) malam. Polisi menyebut penganiayaan dipicu kesalahpahaman.
"Awalnya saya sama dia janjian ketemu karena ada kesalahpahaman yang ingin kami luruskan. Namun saat sampai di lokasi, dia langsung marah dan menunjuk-nunjuk saya dan mencakar muka saya berulangkali," kata Hikma saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/2).
"Semalam kita sudah melapor di Polres, sementara kita masih menunggu panggilan," sambung Hikma.
Satrianiss Juga Ngaku Korban Penganiayaan
Setelah Mammy mengaku dianiaya, Satrianiss juga muncul ke publik dan juga mengaku dianiaya Mammy. Dia mengaku diundang Mammy Incess bertemu di lokasi kejadian dan Mammy Incess ternyata membawa banyak rekan.
"Di situ saya kaget, sebab ternyata banyak orang di situ dan kami saling tunjuk dan akhirnya terlibat perkelahian," kata Satrianiss, (26/2).
Satrianiss menegaskan tidak terima disebut melakukan pengeroyokan. Dia berdalih justru jumlah rekan Mammy Incess lebih banyak.
"Saya juga korban. Jadi tidak benar kami yang melakukan pengeroyokan, sebab jumlah mereka lebih banyak," ucapnya.
Mammy Incess dan Satrianiss Sama-sama Ditangkap Polisi
Polisi yang menerima laporan keduanya mencoba melakukan mediasi. Namun baik Mammy maupun Satrianiss tidak ada yang mau saling memaafkan dan lebih memilih proses hukum masing-masing lanjut.
"Selalu mau didamaikan tetapi tidak ada jalannya. Masing-masing ngotot. Kita akan percepat penanganannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (30/4).
Akibatnya, kasus ini memasuki babak baru. Keduanya resmi sama-sama ditahan polisi.
"Iya keduanya (Satriani dan Nurul Hikmah) kita tahan di rutan Kelas II B Pinrang mulai hari ini," ungkapnya.
Selain Satriani dan Nurul Hikmah, masing-masing satu orang dari kedua belah pihak juga ikut ditahan. Mereka juga turut terlibat saling membantu dalam kasus penganiayaan.
"Ada total empat orang ditahan. Masing-masing ada satu dari pihak yang membantu Satriani dan satu yang membantu Nurul Hikmah," jelasnya.
Keduanya kini sama-sama dikenakan Pasal 351 KUHP yakni Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
(hmw/nvl)