Polisi menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram inisial NA (38) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi mengamankan ganja kering seberat 1 kilogram dari tangan tersangka.
"Hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti paket ganja kering dengan berat 1.039 gram," kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu (30/4/2022).
Polisi awalnya mendalami laporan masyarakat jika tersangka hendak mengambil paket ganja melalui jalur jasa pengiriman pada Rabu (27/4) sekira pukul 11.40 Wita. Tidak butuh waktu lama, NA ditangkap di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mendapatkan barang haram ganja melalui paket kiriman, dialamatkan kepada tersangka, saat diambil oleh tersangka kemudian dilakukan penangkapan," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati paket barang haram tersebut terbungkus menggunakan kardus. Di dalam dus tersebut berisi ganja kering terbagi dalam 2 bal.
"Saat digeledah ditemukan ganja kering seberat 1 kilogram itu terbungkus dus yang berisi 2 bal paket ganja kering," ujarnya.
Dari hasil keterangan, Jupen mengungkapkan barang haram itu didapat tersangka dari teman lamanya. Tersangka juga mengaku baru kali pertama melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Hasil keterangan, tersangka NA ini mengaku baru pertama kali menerima ganja milik lelaki inisial YS melalui jasa pengiriman. YS ini teman lama tersangka. Peran YS ini masih kita dalami," ujarnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tentang Narkoba.
"Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tegas Jupen.
(hmw/asm)