Pria Baubau Perkosa Wanita Modus Agama-Paksa Korban Berhubungan Sesama Jenis

Sulawesi Tenggara

Pria Baubau Perkosa Wanita Modus Agama-Paksa Korban Berhubungan Sesama Jenis

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 20:14 WIB
Poster
Iklustrasi wanita korban pemerkosaan dipaksa berhubungan sesama jenis di Baubau ( Foto: Edi Wahyono)
Baubau -

Pria inisial IR dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan remaja wanita inisial Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan modus mengajarkan ilmu agama. IR juga memaksa korban Y untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A hingga direkam video.

"IR ancam akan sebar video intim klien kami korban Y ini jika tidak melakukan hubungan sesama jenis," kata Safrin Salam, kuasa hukum Y kepada detikcom, Rabu (27/4/2022).

Untuk diketahui, IR sebelumnya memperkosa korban Y sambil direkam video tanpa sepengetahuan korban. Video tersebut lantas digunakan IR mengancam korban melalui pesan singkat agar bisa kembali memperkosa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan pesan singkat tersebut diketahui oleh wanita inisial A. Pelaku IR justru tak gentar saat aksinya terungkap dan malah mendesak korban Y berhubungan sesama jenis dengan A yang mana pelaku kembali mengancam menyebarkan video pemerkosaan sebelumnya.

"Pelaku ditahu chatnya ternyata tidak gentar, lantas mencari tahu informasi A. Kemudian, pelaku memaksa Y untuk melakukan hubungan badan dengan A (sesama jenis) dan meminta aksinya direkam. Jika tidak mau melakukan, Y diancam kembali oleh IR," katanya.

ADVERTISEMENT

Y tak bisa berbuat banyak karena takut video asusilanya disebar pelaku. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku melakukan hubungan sesama jenis dengan A sambil direkam untuk dikirim ke pelaku.

"Korban merasa terancam kemudian membujuk A untuk membuat video asusila sesama jenis menggunakan HP korban. A ini sempat nasehati Y jangan direkam nanti bermasalah, tapi Y sangat takut dan membujuk A untuk menuruti keinginannya membuat video tersebut," tambah dia.

Safrin Salam mengungkapkan kasus tersebut terbongkar pada Sabtu (2/4) yang mana keluarga Y merasa ada yang aneh dengan korban. Keluarga kemudian mengecek ponsel Y sehingga keluarga mendapati video asusila sesama jenis tersebut.

"Ternyata dicek lagi ditemukan chat pelaku yang mengancam korban. Keluarga tidak terima dan melaporkan ke kami. Kami pun membuat laporan ke polisi pada tanggal 8 April 2022 di Polres Baubau," papar dia.

Ia menambahkan korban Y ternyata mengalami ancaman dari pelaku IR tidak kurang dari 2 tahun. Kini polisi sedang menyelidiki keberadaan pelaku Y.

"Saat ini anggota Opsnal saya berada di Kendari bersama Resmob Polda Sultra untuk lidik keberadaan tersangka," ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, dalam wawancara terpisah.

Pemerkosaan Modus Ajarkan Ilmu Agama

Sebelumnya, pelaku memperkosa korban dengan modus mengajarkan ilmu agama. Korban awalnya diajarkan melakukan perbuatan baik.

"Pelaku bercerita dan mengajarkan keduanya tentang ilmu Agama Islam, ilmu Tauhid dan mengarahkan korban ke hal-hal perbuatan baik," ujar Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada April 2020 lalu. Awalnya korban Y diajak wanita teman dekat pelaku berinisial E (19) menemui pelaku di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.

Selang seminggu setelah itu, pelaku kembali memanggil Y dan E untuk bertemu. Kali ini, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Setiba di kos pelaku, keduanya diajak bercerita kurang lebih 30 menit. Setelah itu keduanya diajak pelaku berhubungan suami istri," papar dia.

Saat melakukan aksi bejatnya, IR ternyata diam-diam sambil merekam video menggunakan handphone miliknya. Hal ini dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.

"Kedua korban disetubuhi oleh pelaku sambil direkam video pakai HP pelaku sendiri," beber Erwin.

Belakangan video tersebut dipakai pelaku sebagai ancaman untuk mencabuli lagi kedua korban. Jika keinginannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam korban menyebar video tersebut.

"Sebulan kemudian pelaku kembali mengajak kedua korban untuk melakukan hubungan badan namun mereka menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang pernah dibuat saat melakukan persetubuhan," bebernya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads