7 WN Filipina Jadi Korban Perdagangan Orang di Sulut, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Sulawesi Utara

7 WN Filipina Jadi Korban Perdagangan Orang di Sulut, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 28 Apr 2022 15:48 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Sangihe -

Polisi menangkap 4 orang diduga pelaku perdagangan manusia atau human trafficking di Sulawesi Utara (Sulut). Keempatnya ditangkap setelah polisi mengamankan 7 wanita warga negara asing (WN) Filipina korban perdagangan orang.

"Yang saya amankan 7 wanita asal Filipina sebagai korban, 4 tersangka," kata Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Kasatreskrim IPTU Revianto Anriz saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/4/2022).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/II/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPL. SANGIHE/POLDA SULUT Adapun keempat tersangka masing-masing MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang Jawa Barat dan AN (47) warga Subang Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa 7 perempuan asal Filipina menggunakan perahu pamo dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara.

"Mereka kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado selanjutnya diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ketujuh wanita tersebut dijemput tersangka SAM dan AN. Mereka tinggal di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.

7 WN Filipina Bakal Dikirim ke Timur Tengah

Ketujuh wanita korban perdagangan orang itu hendak dikirim ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah. Ketujuh WN Filipina itu hendak dijadikan tenaga kerja.

"Mau dibawa ke Timur Tengah, termasuk Lebanon, Dubai," imbuhnya.

Aksi jaringan sindikat itu kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan tujuh korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe," kata dia.

Untuk diketahui, penyelundupan 7 WNA asal Filipina ini terjadi sejak Selasa (25/1/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita. Kini para tersangka berhasil diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polres Kepulauan Sangihe.

Para tersangka dikenakan UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta




(hmw/tau)

Hide Ads