Perjalanan Kasus Anggota DPRD Soppeng Terdakwa Pembalakan Liar Divonis Bebas

Perjalanan Kasus Anggota DPRD Soppeng Terdakwa Pembalakan Liar Divonis Bebas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 07:00 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Foto: Lokasi dugaan pembalakan hutan lindung oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra bernama Asmawi (Dok Istimewa)
Soppeng - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Fraksi Gerindra, Asmawi lolos dari jeratan hukum usai divonis bebas kasus pembalakan hutan lindung 7 hektare (ha). Padahal sebelumnya terdakwa Asmawi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asmawi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Senin (25/4). Majelis hakim yang memvonis bebas Asmawi adalah Benedictus sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (27/4/2022), perjalanan kasus Asmawi berawal dari penyelidikan Polres Soppeng. Simak ulasan selengkapnya;

Asmawi Jadi Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

Kasus Asmawi dimulai saat polisi kehutanan melaporkan pembalakan hutan lindung di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng.

Polres Soppeng yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lantas menetapkan Asmawi selaku tersangka kasus pembalakan hutan lindung tersebut pada Agustus 2021. Asmawi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).

Tersangka Asmawi Cs dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Asmawi Tidak Ditahan Penyidik tapi Wajib Lapor

Meski jadi tersangka, Asmawi tidak ditahan penyidik. Penyidik menilai para tersangka koperatif dan tak menghalangi penyidikan.

"Alasannya (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif, penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak melambatkan," kata Noviarif.

Selain itu, salah satu tersangka menjalani pengobatan dan ditambah lagi dengan kondisi pandemi saat itu yang juga jadi pertimbangan penyidik belum menahan para tersangka.

"Berhubung juga lagi pandemi, jangan sampai kita tahan nanti di sini penyakitnya parah atau terjangkit atau menjangkitkan virus, sebagai gantinya kita mewajib-laporkan," ungkapnya.

Duduk Perkara Pembalakan Hutan Lindung oleh Tersangka

Kanit 3 Reskrim Polres Soppeng Ipda Burhanuddin mengungkap tersangka Asmawi diduga melakukan pembalakan hutan lindung dengan cara menebang pohon pada lahan seluas 7 hektare dari luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.

"Jadi (pohon-pohon) yang ditebang itu sekitar 7 hektare," ungkap Burhanuddin dalam wawancara terpisah.

Burhanuddin menyebut sedikitnya ada 155 batang pohon berbagai jenis yang telah ditebang hingga rata dengan tanah.

"Untuk jumlahnya 155 batang," sebutnya.

Pembalakan Hutan karena Hendak Dirubah Jadi Kawasan Agrowisata

Menurut Burhanuddin, tersangka Asmawi berdalih tak mengetahui pohon-pohon yang ia tebang masuk kawasan hutan lindung. Tersangka juga menebang pohon untuk dijadikan agrowisata berupa wisata buah durian.

"Dia itu dalihnya lahan dia beli. Tapi setelah rata dengan tanah, baru dia tahu ini masuk kawasan hutan lindung, ini pengakuan tersangka ya," ucap Burhanuddin.

"Jadi tujuannya itu untuk membuka lahan, mau dijadikan kebun durian. Dia mau buat wisata buah durian," imbuhnya.

Asmawi Dituntut 2 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M

Sebelumnya, Asmawi didakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Asmawi kemudian dituntut 2 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Sidang tuntutan Asmawi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (12/3).

"Betul, dia (dituntut 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar karena) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pemerintah pusat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Rabu (13/4).

Penuntut umum mengungkap barang bukti dalam persidangan berupa 620 item pump putih, 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda. Selanjutnya ada pula 87 batang tiang kayu jenis campuran, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda serta 1 unit mesin senso kayu.
"Semua barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.

Asmawi Divonis Bebas

Saat memasuki sidang putusan, Asmawi ternyata divonis bebas oleh hakim. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami pasti akan lakukan kasasi (karena terdakwa divonis bebas)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Selasa (26/4).

Musdar menegaskan terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Kami yakin kalau perkara ini terbukti," ucapnya.

Duduk Perkara Terdakwa Divonis Bebas

Kuasa hukum Asmawi Abdul Rasyid turut menanggapi vonis bebas kliennya. Menurut dia, majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menilai terdakwa tidak sengaja melakukan pembalakan hutan lindung.

Pasalnya terdakwa awalnya hanya membeli sebidang tanah ke terdakwa lainnya, Naima.Namun terdakwa Asmawi dinilai sama sekali tidak mengetahui tanah yang ia beli berada di antara kawasan hutan lindung.

"Memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung," kata Rasyid.

"Asmawi dinilai tidak ada kesengajaan melakukan tindak pidana karena dia adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak pernah mengetahui dalam lokasi yang dibelinya dari Hj. Naima ada tapal batas hutan lindung," imbuhnya.

Rasyid lantas berharap kliennya segera dibebaskan demi hukum. Dia menegaskan kliennya tak terbukti bersalah di persidangan.

"Asmawi tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan, serta Asmawi harus dinyatakan dibebaskan demi hukum. Pembacaan keputusan dilakukan juga terhadap Naima yang juga sebagai terdakwa yang keputusannya juga dinyatakan bebas demi hukum," kata Rasyid.




(hmw/nvl)

Hide Ads