Anggota DPRD Soppeng Terdakwa Kasus Pembalakan Liar Divonis Bebas

Anggota DPRD Soppeng Terdakwa Kasus Pembalakan Liar Divonis Bebas

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 20:32 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Foto: Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Soppeng -

Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung seluas 7 hektar. Terdakwa Asmawi dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami pasti akan lakukan kasasi (karena terdakwa divonis bebas)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

Terdakwa Asmawi diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin (25/4). Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati menyatakan bakal kasasi, Musdar belum memerinci lebih lanjut kapan kasasi diajukan pihaknya. Namun Musdar menegaskan terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Kami yakin kalau perkara ini terbukti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Dinilai Tak Sengaja Melakukan Pembalakan Liar

Sementara itu, kuasa hukum Asmawi Abdul Rasyid mengatakan majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menilai objek tanah yang dibeli oleh terdakwa berada di antara kawasan perkampungan cukup padat, jalan raya dan dikelilingi oleh kawasan perkebunan.

"Memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung. Asmawi dinilai tidak ada kesengajaan melakukan tindak pidana karena dia adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak pernah mengetahui dalam lokasi yang dibelinya dari Hj. Naima ada tapal batas hutan lindung," kata Rasyid dalam wawancara terpisah.

Oleh Sebab itu, Rasyid berharap kliennya bisa segera bebas demi hukum. Dia menegaskan kliennya tak terbukti bersalah di persidangan.

"Asmawi tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan, serta Asmawi harus dinyatakan dibebaskan demi hukum. Pembacaan keputusan dilakukan juga terhadap Nisma yang juga sebagai terdakwa yang keputusannya juga dinyatakan bebas demi hukum," kata Rasyid.

Untuk diketahui, Asmawi sebelumnya didakwa Jaksa melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung seluas 4,3 hektar di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng. Singkat cerita Asmawi dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam persidangan.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads