4 Anak di Makassar Dikeroyok Warga, 1 Pelaku Ditangkap

4 Anak di Makassar Dikeroyok Warga, 1 Pelaku Ditangkap

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 18:49 WIB
Detik-detik anak di bawah umur di Makassar dikeroyok warga gegara dituding pelaku teror busur panah (Dok. Istimewa)
Foto: Detik-detik anak di bawah umur di Makassar dikeroyok warga gegara dituding pelaku teror busur panah (Dok. Istimewa)
Makassar -

Empat anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok sejumlah warga usai dituding sebagai pelaku teror busur panah. Pengeroyokan ini sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Dalam video beredar, terlihat dua orang korban sedang terbaring di lantai sebuah bengkel di Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Salah satu korban diseret ke dalam sebuah bengkel dan warga semakin beringas menganiaya korban.

Warga terus menghakimi meski kedua korban hingga menangis dan tak mampu melakukan perlawanan. Salah satu warga tampak berusaha melerai aksi pengeroyokan itu namun tak berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, dua warga lainnya semakin brutal dan terus memukul korban meski telah terpental di atas lantai bengkel. Polisi yang turun tangan menyelidiki insiden itu menyebut jumlah korban pengeroyokan sebenarnya ada 4 orang.

"4 Korbannya di bawah umur semua," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman kepada detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENT

Iqbal mengatakan empat orang korban dituding sebagai pelaku teror busur panah yang kian marak selama ini. Namun tuduhan tersebut sebenarnya tidak terbukti.

"Tidak (korban tidak membawa busur panah dan tidak terbukti)," kata Iqbal.

Satu Pelaku Ditangkap

Iqbal mengatakan, korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut. Pihaknya juga sudah menangkap satu orang pelaku bernama Surandi di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan VI, Makassar.

"Kami amankan pelaku Surandi di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Iqbal.

Pelaku pun kini dijerat tentang pasal penganiayaan dan pengeroyokan. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya.

"Kami jerat pelaku Pasal 351 dan 170 KUHPidana. Kami juga masih lakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain," tandasnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads