Pria Perkosa Pacar di Kukar Ditangkap, Korban Dicekoki Kopi Campur Kecubung

Kalimantan Timur

Pria Perkosa Pacar di Kukar Ditangkap, Korban Dicekoki Kopi Campur Kecubung

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 11:27 WIB
Pelaku pemerkosaan YS di Kukar, Kaltim, diamankan polisi.
Foto: Pelaku pemerkosaan YS di Kukar, Kaltim, diamankan polisi. (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Polisi menangkap YS (21) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) usai memperkosa pacarnya yang berusia 16 setelah korban dicekoki kopi bercampur kecubung. Korban dicabuli berulang kali oleh pelaku hingga hamil.

Aksi YS diketahui dilakukan di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Kukar pada Rabu (13/4). Pemerkosaan ini diselidiki polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.

"Jadi awalnya kita dapat laporan dari keluarga korban," Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban menemukan video asusila di HP anaknya. Keluarga kaget dan tak terima melihat anaknya diperkosa.

"Di mana saat itu keluarga korban menemukan rekaman video di handphone korban yang pada saat itu korban di video saat tidak sadar dan dicabuli," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus YS di kediamannya, Jumat (22/4). Sehari setelah orang tua korban melaporkan kasus ini.

"Dari hasil interogasi tersangka. Memang tersangka sengaja memvideokan aksinya saat korban keadaan teler," imbuh Dedy.

Dedy mengungkapkan, YS sengaja membuat korban teler dengan cara menaruh kecubung ke dalam kopi yang diminum korban. Di mana efek dari kecubung membuat korban tak sadarkan diri.

"Saat itu korban meminum kopi yang di dalamnya sudah di kasih kecubung oleh tersangka, sehingga membuat korban tak sadarkan diri, setelah itu tersangka melakukan cabul dan persetubuhan dan merekamnya di handphone korban," bebernya.

Korban pun kini dalam kondisi hamil enam minggu gegara dicabuli pelaku. YS diketahui memperkosa korbannya berulang kali.

"Tersangka ternyata sudah berkali menyetubuhi korban, terakhir dari hasil visum korban hamil 6 minggu," ungkapnya.

Saat ini YS telah diamankan di Polsek Loa Kulu. Polisi turut mengamankan barang bukti handphone korban yang berisi video pemerkosaan dan selimut.

Atas aksi bejatnya YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads