Kasus heboh pengendara motor inisial EK yang menewaskan remaja 16 tahun di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), tapi tak ditahan memasuki babak baru. Kasus yang ditangani pihak kepolisian sejak satu bulan lalu itu kali ini resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil gelar perkara naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Kasat Lantas Polres Minahasa Utara AKP Welly Posumah kepada detikcom, Jumat (22/4/2022).
Kendati demikian, kata Welly, terduga pelaku belum layak ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penetapan tersangka belum, karena masih akan dalami saksi-saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara," kata Welly.
Welly mengatakan, kasus ini sempat mandek di tahap penyelidikan karena penyidik lebih dulu memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk mediasi. Hanya saja upaya mediasi tersebut gagal.
"Tingkat lidik (penyelidikan) selesai dan kesempatan mediasi dua belah pihak tidak terjadi atau gagal, maka kami gelar perkara untuk ke tingkat sidik dan (bakal dilakukan) penetapan tersangka sesuai standar operasional prosedur," katanya.
Sebelumnya, Wilson Kuhasadi (50) selaku ayah dari korban meninggal mengaku kecewa terhadap penanganan kasus anaknya. Pasalnya pelaku EK yang menyebabkan anaknya tewas tak ditahan polisi.
"Saya cuma minta tuntut keadilan hukum, karena pelaku tidak ditahan, sementara anak sudah meninggal," kata Wilson kepada detikcom, Rabu (20/4).
Untuk diketahui, insiden kecelakaan maut yang menewaskan anak Wilson terjadi pada Minggu (13/3) lalu. Lokasi kejadiannya di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut.
Saat itu anaknya bersama temannya berboncengan menuju salah satu pantai di Likupang. Korban yang sedang tes motor tiba-tiba terjatuh dan pelaku yang datang dari arah berlawanan menggilas korban.
(hmw/sar)