Mantan Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badalah. Penganiayan tersebut terjadi saat peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2022 di Kota Kendari.
"Iya sudah beberapa hari (ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
I Gede juga mengungkapkan penyidik kepolisian sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Yusuf Mundu sebagai tersangka. Namun Yusuf Mundu tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti masih ada pemanggilan selanjutnya," kata AKP I Gede.
Diketahui, Yusuf Mundu telah memasuki masa pensiun. Yusuf Mundu diberhentikan dengan hormat itu karena sudah berusia 60 tahun.
Terpisah, Pengacara Ridwan Badalah, Fachmi Jambak mengaku sudah mengetahui status Yusuf Mundu yang sudah naik jadi tersangka. Ia mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
"Pastinya saya lupa (kapan penetapan tersangka) yang jelas Senin kemarin (18/4) Yusuf Mundu dipanggil dalam statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Fachmi kepada detikcom.
Saat disinggung terkait perdamaian antara kliennya dan tersangka, Fachmi enggan berandai-andai. Ia memastikan hingga saat ini pihak tersangka belum ada itikad untuk melakukan upaya damai.
"Damai atau tidaknya, semua tergantung tersangka. Apapun bisa terjadi di bulan Ramadan ini tapi kami tidak mau berbicara 'kalau atau seandainya'," katanya.
Seperti diketahui, aksi pemukulan tersebut terjadi saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kota Kendari pada 9 Februari. Ridwan Badalah dipukul oleh Yusuf Mundu yang saat itu masih menjabat Kepala Bapenda Sultra.
Ridwan Badalah dan Yusuf Mundu awalnya bertemu di Pelataran Masjid Al Alam Kota Kendari, Rabu (9/2). Keduanya saat itu sama-sama menghadiri peringatan HPN di lokasi.
Menurut Ridwan Badalah, dia melontarkan candaan yang membuat Yusuf Mundu tersinggung. Akibatnya, Ridwan Badalah dipukul pada bagian bibir hingga robek. Atas kejadian tersebut, Ridwan melaporkan Yusuf di Polres Kendari untuk diproses secara hukum.
(hmw/nvl)