Curi Kabel Lampu Jalan, 2 Warga di Minahasa Utara Ditangkap

Sulawesi Utara

Curi Kabel Lampu Jalan, 2 Warga di Minahasa Utara Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 00:30 WIB
Dua pelaku pencurian kabel lampu jalan di Minahasa Utara, Sulut ditangkap polisi.
Dua pelaku pencurian kabel lampu jalan di Minahasa Utara, Sulut ditangkap polisi. Foto: (Trisno Mais/detikcom)
Minahasa Utara -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel lampu jalan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Kedua pelaku masing-masing pria inisial WN (21) dan wanita FK (24).

Keduanya ditangkap setelah kasus kehilangan kabel lampu jalan marak terjadi di Minahasa Utara. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minahasa Utara kemudian membuat laporan polisi terkait pencurian kabel lampu jalan tersebut.

"Kalau kita lihat dengan kejadian di enam tempat kejadian perkara, itu sudah sering mereka (pelaku) lakukan," kata Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Minahasa Utara, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti ikut disita pihak kepolisian. AKBP Bambang mengatakan saat ini para pelaku diamankan di Polres Minahasa Utara.

"Total keseluruhan kabel yang hilang dicuri sekitar kurang lebih 2.285 meter, dengan tipenya nyy 2x4 mm dan nyy 2x2 mm," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kedua pelaku itu melakukan aksi pencurian di 6 lokasi berbeda. Lokasi pertama yaitu di Kecamatan Airmadidi pada 4 Maret 2022. Di lokasi tersebut mereka berhasil mencuri kabel sebanyak 907 meter.

Sedangkan pada 5 Maret 2022, di Kecamatan Airmadidi mereka kembali berulah. Kedua pelaku berhasil membawa kabur kabel sebanyak 245 meter.

Setelah itu, pada 8 Maret 2022 mereka kembali melakukan aksi serupa di Kecamatan Kalawat. Di lokasi tersebut mereka berhasil membawa kabel sebanyak 312 meter.

Tak hanya itu, pada 30 Maret 2022 mereka melakukan aksi serupa. Pada hari yang sama itu mereka bereaksi di dua kecamatan berbeda, yaitu di Kecamatan Airmadidi sebanyak 355 meter, dan di Kecamatan Dimemebe sebanyak 259 meter.

AKBP Bambang mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian itu pada malam hari. Alat yang digunakan pelaku yaitu 1 buah gergaji besi. Kemudian hasil curian mereka disembunyikan ke hutan.

"Kedua pelaku membawa kabel lampu jalan dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menyimpan kabel listrik hasil curiannya di hutan," katanya.

Setelah itu mereka lantas menjual kabel tersebut di Kota Bitung. Dari hasil penyelidikan, total kabel yang dijual sebanyak 98 kg atau sebanyak Rp 9.310.000.

"Hasil penjualan kabel listrik dibagi masing-masing pelaku inisial WM mendapatkan uang kurang lebih Rp 4.750.000, dan pelaku FK mendapatkan uang sejumlah Rp 4.560.000," pungkasnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads