2 Pria Sulut Timbun Solar Subsidi 3.000 Liter Pakai Truk Modifikasi Ditangkap

Sulawesi Utara

2 Pria Sulut Timbun Solar Subsidi 3.000 Liter Pakai Truk Modifikasi Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 13 Apr 2022 18:07 WIB
Polisi menangkap 2 pria di Sulut yang menimbun solar subsidi sebanyak 3.000 liter memakai truk dengan tangki modifikasi.
Polisi menangkap 2 pria di Sulut yang menimbun solar subsidi sebanyak 3.000 liter memakai truk dengan tangki modifikasi. Foto: (dok. istimewa)
Manado -

Polisi menangkap dua warga di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) atas kasus penimbunan 3.000 liter solar subsidi. Penimbunan tersebut mereka lakukan menggunakan mobil truk dengan tangki modifikasi.

"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truk merk Hino," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Rabu (13/4/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap ialah FL (65) warga Kabupaten Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengamankan satu unit truk warna hijau dengan nomor polisi DB 8309 FD, di Jalan Raya Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di depan RS Walanda Maramis. Kendaraan tersebut didapati memuat BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3000 liter yang diisi dari SPBU Kairagi.

Abraham menuturkan modus pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU. Pelaku menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi.

ADVERTISEMENT

Jules mengatakan, setelah itu ia menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter. Setelah itu pelaku melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.

"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh satpam berinisial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti BBM jenis solar sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truk merk Hino, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan kasus ini masih akan terus didalami oleh Penyidik. Pihaknya akan mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkapnya.

Nasriadi mengatakan pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," beber dia.

Untuk kepentingan penyelidikan, salah satu pompa pengisian di SPBU tersebut telah dipasang garis polisi. Dia mengaku garis polisi itu dipasang selama proses penyelidikan dan pengembangan penyelidikan kasus.

Akibat kasus ini, SPBU tersebut juga tidak diizinkan menjual solar subsidi selama 3 bulan.

"Karena merupakan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya menyalahgunakan menjual solar subsidi. Selama tiga bulan tidak boleh menjual solar subsidi," pungkasnya.




(asm/nvl)

Hide Ads