Bejat Ulah Remaja di Baubau Perkosa Bocah SD Saat Siang Hari di Ramadan

Sulawesi Tenggara

Bejat Ulah Remaja di Baubau Perkosa Bocah SD Saat Siang Hari di Ramadan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 13 Apr 2022 08:26 WIB
Poster
Remaja inisial MA (19) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan bocah SD berusia 11 tahun di Kota Baubau, Sultra. Foto: Edi Wahyono
Baubau -

Ulah bejat remaja pria inisial MA (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuatnya berakhir di kantor polisi. MA ditangkap atas kasus pemerkosaan bocah SD berusia 11 tahun.

"Iya pelaku (memperkosa korban) bulan puasa, terjadi saat hari puasa kedua saat siang hari," ungkap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) pada Minggu (3/4) lalu. Sehari setelahnya pelaku kemudian mengajak korbannya untuk bertemu dengan berbagai alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban dan pelaku ini mereka tidak saling kenal, baru kenal lewat media sosial itu," beber Erwin.

Korban lantas mengiyakan ajakan tersebut dan langsung dijemput pelaku di sebuah salon pada Senin (4/4) pukul 11.20 Wita. Pelaku selanjutnya membawa korban ke rumah rekannya di kawasan Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

"Ternyata rumah temannya terkunci, pelaku lantas bawa korban di kos temannya yang lain," tutur Erwin.

Korban sempat bertanya dalam perjalanan akan dibawa ke mana oleh pelaku. Sebab sudah tidak searah tujuan mereka yang awalnya hendak ke wilayah Pala 3 dan pelaku saat itu tidak begitu menanggapi.

Saat tiba di indekos rekannya, pelaku menggencarkan aksinya dengan modus mengajak korban lebih dulu berfoto bersama. Pelaku setelahnya langsung melancarkan aksi tidak terpuji tersebut.

"Pelaku memaksa korban dan terjadilah tindakan pemerkosaan," kata Erwin.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melapor ke polisi. Tidak kurang dari 2 jam usai melapor, di hari yang sama pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




(asm/hmw)

Hide Ads