Kades di Bone Ngaku Diperas Oknum Jaksa Enggan Lapor, Minta Rp 300 Juta Balik

Kades di Bone Ngaku Diperas Oknum Jaksa Enggan Lapor, Minta Rp 300 Juta Balik

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 09 Apr 2022 11:41 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi dugaan penipuan yang dialami seorang Kades di Bone (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom)
Bone -

Kepala Desa (kades) Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad yang mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 300 juta oleh mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berinisial AK tidak berniat melaporkan kasusnya. Ahmad mengharapkan uangnya bisa dikembalikan saja.

"Saya berharap uang itu kembali saja. Seandainya nakasih kembali ji itu uang tidak ada persoalan," kata Ahmad kepada detikSulsel, Jumat (8/4/2022).

Ahmad menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2020 silam. Dia memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di Kantor Kejari Bone lantaran adanya laporan tindak pidana korupsi dana desa Letta Tanah tahun anggaran 2019 yang dilaporkan oleh salah satu lembaga. Saat itu dia mengaku langsung menemui oknum jaksa berinisial AK, sebagai Kasi Pidsus saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panggilan pertama di ruangannya. Setelah diperiksa administrasi pertanggungjawabannya, nominal kerugian negara yang muncul Rp 300 juta. Itu yang saya ikuti," bebernya.

Ahmad mengungkapkan, dana itu dikembalikan namun tidak menggunakan uang pribadinya. Namun uang milik keluarganya. Pemberian dilakuan 3 kali tunai dan 1 kali transfer.

ADVERTISEMENT

"Tetapi pada saat ditanyakan di inspektorat, ternyata inspektorat tidak merekomendasikan pengembalian. Hanya meminta untuk melakukan perbaikan saja. Na sering maki kumpul-kumpul sama keluarga bahaski ini masalah, karena bukan uang sedikit," sebutnya.

Sementara mantan Kasi Pidsus Kejari Bone AK saat dikonfirmasi detikSulsel belum memberikan. Begitu juga pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bone belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Seperti diketahui, Kepala Desa (kades) Letta Tanah, Ahmad mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 300 Juta oleh mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berinisial AK. Dugaan penipuan ini awalnya viral di media sosial.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Facebook oleh Adhy Rego pada Rabu (6/42022). Postingan viral awalnya menulis ucapan selamat hari jadi yang ke-692 Kabupaten Bone lalu menyinggung soal makelar kasus di Bone.

"Dan permintaan kami semoga makelar kasus yang ada di kabupaten Bone cepat terbongkar. Dimana salah satu Desa merasa ditipu oknum dengan mengembalikan dana kurang lebih Rp 300 juta, setelah dicek di inspektorat ternyata tidak ada pengembalian," tulis Adhy.

Informasi yang dihimpun kasus ini berkaitan dengan rabat beton yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Kasus ini disebut turut menyeret Kades Letta Tanah.

Kepala Desa Letta Tanah Ahmad mengungkapkan dirinya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum jaksa berinisial AK sebagai uang pengembalian kerugian negara. Sebab, pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejari Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah pada tahun 2019.

"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta," katanya Kamis (7/4).

Ahmad menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara itu tidak ada bukti administrasinya dikembalikan. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," sebutnya.




(tau/hmw)

Hide Ads