Kejati Sulsel Persilahkan Kades Ngaku Ditipu Eks Pejabat Kejari Melapor

Kejati Sulsel Persilahkan Kades Ngaku Ditipu Eks Pejabat Kejari Melapor

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 07 Apr 2022 20:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bone -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut buka suara terkait kasus Kepala Desa (Kades) Letta Tanah, Bone, Ahmad mengaku ditipu Rp 300 juta oleh mantan pejabat Kejari Bone. Kades Ahmad dipersilahkan melapor jika merasa menjadi korban.

"Silahkan saja Kadesnya melapor secara resmi kalau memang merasa dirugikan perbuatan oknum," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (7/4/2022).

Namun Soetarmi enggan menanggapi lebih lanjut terkait tudingan yang dilayangkan Kades Letta Tanah. Dia juga belum mengkonfirmasi siapa oknum pejabat dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"No coment," kata Soetarmi.

Seperti diketahui, dugaan oknum jaksa membawa kabur 300 juta awalnya viral di media sosial setelah pertama kali diposting di Facebook oleh Adhy Rego pada Rabu (6/4). Postingan viral awalnya menulis ucapan selamat hari jadi yang ke 692 kabupaten Bone lalu menyinggung soal makelar kasus di Bone.

ADVERTISEMENT

"Dan permintaan kami semoga makelar kasus yang ada di kabupaten Bone cepat terbongkar. Dimana salah satu Desa merasa ditipu oknum dengan mengembalikan dana kurang lebih Rp 300 juta, setelah dicek di inspektorat ternyata tidak ada pengembalian," tulis Adhy.

Informasi yang dihimpun kasus ini berkaitan dengan rabat beton yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Kasus ini disebut turut menyeret Kades Letta Tanah.

Ahmad yang turut buka suara terkait postingan viral itu mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke oknum jaksa berinisial AK sebagai uang pengembalian kerugian negara.

"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta," katanya Kamis (7/4/2022).

Ahmad menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara itu tidak ada bukti administrasinya dikembalikan. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," sebutnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads