Kades di Bone Tuding Eks Pejabat Kejari Makelar Kasus-Bawa Kabur Rp 300 Juta

Kades di Bone Tuding Eks Pejabat Kejari Makelar Kasus-Bawa Kabur Rp 300 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 07 Apr 2022 18:07 WIB
Poster
Ilustrasi kades di Bone mengaku ditipu oknum jaksa makelar kasus Rp 300 juta (Foto: Edi Wahyono)
Bone -

Kepala Desa (kades) Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 300 Juta oleh mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berinisial AK. Dugaan penipuan ini awalnya viral di media sosial.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Facebook oleh Adhy Rego pada Rabu (6/42022). Postingan viral awalnya menulis ucapan selamat hari jadi yang ke-692 Kabupaten Bone lalu menyinggung soal makelar kasus di Bone.

"Dan permintaan kami semoga makelar kasus yang ada di kabupaten Bone cepat terbongkar. Dimana salah satu Desa merasa ditipu oknum dengan mengembalikan dana kurang lebih Rp 300 juta, setelah dicek di inspektorat ternyata tidak ada pengembalian," tulis Adhy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun kasus ini berkaitan dengan rabat beton yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Kasus ini disebut turut menyeret Kades Letta Tanah.

Penjelasan Kades Letta Tanah

Kepala Desa Letta Tanah Ahmad mengungkapkan dirinya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum jaksa berinisial AK sebagai uang pengembalian kerugian negara. Sebab, pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejari Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta," katanya Kamis (7/4/2022).

Ahmad menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara itu tidak ada bukti administrasinya dikembalikan. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," sebutnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Intel Kejari Bone Andi Alamsyah belum memberikan keterangan.




(hmw/sar)

Hide Ads