Seorang wanita sekretaris desa (sekdes) inisial RM (30) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas tuduhan menganiaya anak tirinya. Korban remaja berusia 14 tahun disebut mengalami sejumlah luka lebam.
"Korban memiliki banyak bekas luka lebam, dan kami sudah mendampinginya," kata Tim Pendamping Hukum UPTD PPA Sinjai Wawan Irmansyah kepada detikSulsel, Jumat (8/4/2022).
Laporan polisi terhadap RM teregistrasi di Polres Sinjai dengan nomor LP/B/62/IV/2022/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel. Berdasarkan laporan polisi tersebut, RM yang berstatus sekretaris desa diduga menganiaya korban pada Senin (4/4) dengan menggunakan benda tumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil asesmen awal kami terhadap korban, ditemukan beberapa bekas luka lebam di punggung anak tersebut namun kami belum bisa menyimpulkan apakah bekas luka tersebut diakibatkan karena penganiayaan," ujar Wawan.
Saat ini, korban dibawa ke rumah aman milik Perlindungan Perempuan dan Anak Sinjai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam membenarkan laporan penganiayaan terhadap RM selaku Sekdes. Namun Abustam mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan terlapor.
"Baru beberapa hari diterima laporannya. Infonya begitu (terlapor seorang sekdes)," kata Abustam dalam wawancara terpisah.
Saat ditanya apakah terlapor telah dimintai keterangan, Abustam mengatakan pihaknya mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak terlapor.
"Masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu," katanya.
(hmw/nvl)