Aksi barbar ditunjukkan dua remaja putri berusia 17 tahun berinisial AF dan IN saat menganiaya wanita inisial AM (17) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus penganiayaan ini dipicu persoalan asmara, pelaku menuding korban sebagai pelakor.
Insiden penganiayaan viral di media sosial (medsos) diketahui terjadi Selasa (5/4/2022). Dalam video yang tersebar, korban mengenakan baju kuning terduduk di tanah dan dikelilingi sejumlah orang.
Tampak seorang wanita berbaju hitam memaki-maki korban, sementara perekam video terdengar memprovokasi rekannya itu. Hingga wanita berbaju hitam tersebut terpancing emosi memukul dan menendang korban bertubi-tubi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinju-tinju, mau kah juga ku tambah pukulan." ucap perekam video memprovokasi.
Korban penganiayaan, AM mengaku dirinya dijebak sebelum penganiayaan terjadi. Dua orang terduga pelaku bersama saudaranya membawanya ke sebuah rumah kosong.
"Ini yang dua orang (terduga pelaku) sama saudaranya dia bawa ka' ke rumah kosong kemudian dia tarik ka'," kata AM kepada detikSulsel.
Gegara Cemburu Buta- Korban Dituding Pelakor
Korban penganiayaan AM menduga kekerasan yang menimpanya karena dipicu rasa cemburu pelaku terhadap dirinya. Terduga pelaku menuding AM merebut pacar pelaku atau disebut pelakor hanya karena persoalan chat di Facebook.
"Ini perempuan tidak dia terima kalau cowoknya chat ka', jadi itu mi melabrak sama saya," ujar AM kepada wartawan, Rabu (6/4).
Pelaku yang emosi pun membuat skenario mengajak korban bertemu. AM tidak mengetahui kalau ajakan pelaku itu bakal berbuah penganiayaan kepada dirinya.
"Belum ka' bicara (waktu pas ketemu), langsung dia tampar ka' satu kali dalam posisi duduk karena terjatuh kemudian dia tendang paha, kepala dan belakang ku," tutur AM.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Korban yang tidak diterima dianiaya, lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Tidak butuh lama setelah, polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan barbar dengan motif cemburu itu, yakni AF dan IN.
"Telah diamankan dan masih dalam pengembangan. Keduanya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris, Rabu (6/4).
Dikonfirmasi terpisah, Pjs Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan menjelaskan, pihaknya lebih dulu mengamankan pelaku AF (17). Saat pelaku diketahui sedang melintas di Jalan Wecudai kota Palopo.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku IN di rumahnya di Lorong Rotan Kelurahan Mancani, Kota Palopo," papar Patobun.
Dari hasil interogasi, pelaku AF mengakui menganiaya korban dengan cara menampar wajah dan menendang korban. Sedangkan pelaku IN mengakui mendorong badan korban.
(sar/hmw)