Muhammad Risman Pasigai ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Risman sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencemaran nama baik eks Bendahara Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Rusdin Abdullah.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, identitas terpidana yang diamankan Muhammad Risman Pasigai," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir dari detiknews, Selasa (5/4/2022).
Penangkapan Risman dilakukan tim kejaksaan saat berada di rumah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, kemarin. Dia diamankan lantaran ridak menghadiri panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sehingga dimasukkan ke DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," jelasnya.
Lakukan Pencemaran Nama Baik dalam Musda Golkar Sulsel
Diketahui tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Risman terjadi pada rangkaian Musda IX DPD Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Makassar, pada 26-27 Juni 2019. Risman saat itu menjabat ketua panitia Musda.
Dalam kegiatan Musda tersebut, ada dua orang inisial HA dan MT hadir membagikan selabaran kepada peserta Musda. Selebaran itu berisi kalimat 'menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar'.
Panitia keamanan saat itu menganggap kedua orang itu melakukan kegaduhan dan diminta meninggalkan lokasi Musda. Hanya saja sebelum meninggalkan lokasi, HA dan MT sempat berbicara dengan Risman.
Risman selaku ketua panitia kemudian memberikan pernyataan di hadapan media. Risman menyebut HA dan MT adalah loyalis mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang mau mengacaukan Musda.
Rusdin setelah pernyataan itu mengaku tidak pernah menyuruh HA dan MT untuk datang ke Musda membagikan selebaran. Karena itu Rusdin kemudian melaporkan Risman ke pihak berwajib.
Risman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh majelis hakim Risman divonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis Risma tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
(asm/nvl)