Kasus arisan online selebgaram Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan 3 korban yang sudah melapor ke polisi.
"Sudah ada tiga korban yang saya dampingi. Korban pertama dirugikan Rp 9,3 juta, korban kedua Rp 2 juta, dan korban ketiga Rp 9,8 juta. Total kerugian dari tiga korban sudah Rp 21,1 juta," kata kuasa hukum korban Andi Asrul Amri kepada detikSulsel, Senin (4/4/2022).
Polres Bone sejauh ini sudah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan. Gelar perkara awal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B/46.b/III/Res.1.11/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus yang pihak kami laporkan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Semoga pihak kepolisian cepat menetapkan tersangka," tambah Asrul.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih akan bermunculan korban-korban baru. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Nia menjalankan arisan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan bermunculan korban-korban baru. Kami ingin pihak kepolisian juga mengusut keterlibatan pihak lain yang ikut membantu terlapor menjalankan aksinya," ucap Asrul.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini masih sementara berproses.
"Benar mas, sudah tahap penyidikan, dan saat ini sementara berproses," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Polisi mendalami peran selebgram di Kabupaten Bone, Sulsel Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri atas tuduhan menggelapkan uang arisan Rp 9,3 juta. Saksi ahli turut dilibatkan dalam perkara ini.
"Masih dalam proses pemeriksaan saksi ahlinya. Dan kita yang tentukan saksi ahlinya. Kita mau tahu jenis transaksinya seperti apa nanti diperiksa secara keseluruhan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel Minggu (3/4).
Ardyansyah tak ingin membeberkan lebih jauh siapa dan berapa saksi ahli yang diundang. Namun dia memastikan prosesnya ini terus berjalan.
"Pada prinsipnya kita masih melakukan proses penyelidikan. Apakah nanti ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan tunggu saja hasilnya," bebernya.
(asm/asm)