Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Syaharuddin bersuara terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya. Syaharuddin diduga diperas oknum jaksa saat mengusut penyalahgunaan APBD.
"Siapa yang mau melawan kalau diancam mau ditersangkakan," kata Syaharuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Syaharuddin diduga diancam akan ditersangkakan apabila tidak menyerahkan dana sebesar Rp 200 juta. Sebab ia ikut diperiksa Kejati Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait SPPD fiktif dan uang makan di DPRD Palopo tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak salah. Mungkin karena jabatan saya sebagai Kadisdik. Saya hanya dua bulan Kabag di DPRD, semua yang saya tanda tangani saya anggap tidak ada yang melenceng dari prosedur. Ada yang sembilan bulan sebelum saya," katanya.
Dia mengatakan sebelumnya telah dipanggil Kasi BB Kejari Palopo. Dia memberikan keterangan terkait SPPD fiktif yang sedang diusut.
"Intinya saya merasa tidak pernah diperiksa. Saya hanya memberikan klarifikasi ke Kasi BB, bukan diperiksa, makanya saya yakin saya tidak bersalah," tegasnya.
Kendati begitu, Syaharuddin mengaku berniat menuruti permintaan uang yang diminta oknum jaksa. Bahkan dia sudah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 100 juta dari hasil menggadai sawah dan dari anak-anaknya.
"Bagaimana saya tidak takut, mengancam akan menangkap saya," ucapnya.
"Saya harapannya kasus ini tidak perlu sampai ke Kejari Palopo. Tapi teman yang ada di Jakarta langsung ke Kajari kemudian Kajari yang minta Kejati untuk turun melakukan klarifikasi," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikSulsel sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Kejari Palopo, belum ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel masih menyelidiki dugaan pemerasan Rp 200 juta Kasi Pidsus Kejari Palopo terhadap Kadisdik Palopo Syahruddin. Dugaan pemerasan terjadi saat Pidsus Kejari mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD Palopo tahun 2020.
"Dia (Kadisdik Palopo) terlibat dalam kasus di sekretariat dewan Palopo, dugaan tindak korupsi penyalagunaan anggaran di sekretariat DPRD Kota Palopo tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (22/3).
Soetarmi mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/P.4.12/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.
"Ya sementara dilakukan penyidikan dalam perkara itu, tinggal menunggu audit kerugian negara dan penetapan tersangka," kata Soetarmi.
(asm/nvl)