Polda Sulsel Limpahkan Berkas AKBP Mustari Tersangka Pemerkosa ABG ke Kejati

Polda Sulsel Limpahkan Berkas AKBP Mustari Tersangka Pemerkosa ABG ke Kejati

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 28 Mar 2022 13:42 WIB
AKBP M menjalani sidang kode etik.
Foto: (Hermawan Mappiwali/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara milik AKBP Mustari, polisi Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan setelah penyidik menyatakan berkas perkara AKBP Mustari sudah rampung.

"Perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sudah rampung," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Senin (28/3/2022).

Onny mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini ke Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dia berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya tadi pagi sudah dilimpahkan di Kejaksaan," katanya.

Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny menuturkan penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Jadi perkara Mustari tahap I hari ini dan semoga segera dinyatakan lengkap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3). Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan pemerkosaan.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa tisu bekas pakai yang membuat AKBP Mustari layak jadi tersangka.

"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP Mustari) tersangka," ungkap Kombes Onny.

AKBP Mustari Dipecat Tidak Hormat

Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads