"Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari. "Tinggal menunggu turunnya," kata Kombes Suartana.
Sementara itu, Kombes Suartana mengatakan pihaknya belum menerima memori banding milik AKBP Mustari. Jika pun mengajukan memori banding, proses sidang banding pemecatan AKBP Mustari tak akan digelar di Polda Sulsel.
"Sampai sekarang belum ada banding, diajukan (banding) ke Mabes Polri," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.
(hmw/hmw)